DISHUB Laksanakan Rapat Membahas Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan Umum Bersama Petugas Parkir Lapangan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Melaksanakan Rapat dalam Rangka Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan Umum di Aula kantor Dinas Perhubungan pada Kamis (29/2/2024).

Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan yaitu Serli, S.Sos.,M.M dan dihadiri Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Peter Billyn J,S.H, Jabatan Fungsional Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja Bujang P, Operator Layanan Operasional yaitu Ibrahimsyah dan Syahrial Salauddin beserta Petugas Parkir Lapangan guna membahas kenaikan tarif setoran sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) tahun 2024.

Dalam kegiatan rapat tersebut membuat surat perjanjian dimana pihak Kedua (petugas parkir lapangan) bersedia membantu pihak Pertama (Dinas Perhubungan Kapuas hulu) untuk menarik retribusi perparkiran kepada para pengguna jalan umum yang parkir ditempat yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum terhitung 02 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Surat Perjanjian Kerja ini di buat dan ditandatangani di atas materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.serta biaya sebagai akibat ditetpakan SPK ini tidak dibebankan kepada DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman .

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy