Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) laksanakan Monitoring Penarikan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (jasa masuk pelabuhan) di Pelabuhan Jongkong sekaligus pembaharuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Sdr. Suryadi sebagai Pihak kedua (petugas pemungut retribusi) pada Pelabuhan Jongkong Desa Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong, Kamis (29/2/2024).
Monitoring Penarikan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (jasa masuk pelabuhan) di Pelabuhan Jongkong merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perhubungan melalui Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan bagian fokus retribusi yaitu parkir kendaraan yang masuk di area parkir bongkar muat pelabuhan (fasilitas daratan pelabuhan). Pemungutan retribusi ini melibatkan pihak kedua yang dibuat dengan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diperbaharui setiap tahunnya.
Hasil Monitoring Penarikan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (jasa masuk pelabuhan) di Pelabuhan Jongkong yaitu proses penarikan retribusi masih berjalan lancar dan aman. Keadaan perparkiran pada hari kamis juga terpantau cukup ramai. Selain itu juga dilaksanakan pembaharuan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak kedua Sdr. Suryadi di Dermaga Jongkong Desa Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong. Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memantau dan mengawasi penarikan retribusi pelayanan kepelabuhan di lapangan. Sedangkan tujuan dari Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak kedua yaitu untuk mempelancar proses penarikan retribusi di Pelabuhan Jongkong sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perhubungan. Kegiatan berjalan dengan lancar.