
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan (PSASP) atau Ujian Sekolah bagi peserta didik kelas akhir jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PSASP ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 400.3.1/396/DPB/PD tentang Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik Kelas Akhir SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos., M.Si, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa PSASP merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pembelajaran dan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan mempersiapkan pelaksanaan ujian secara maksimal, baik dari sisi administrasi, penyusunan soal, pengawasan, maupun sarana pendukung lainnya.
“Pelaksanaan PSASP bukan hanya sekadar kegiatan penilaian akhir, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan peserta didik selama menempuh pendidikan di satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.
PSASP Tahun Ajaran 2025/2026 untuk penilaian tes tertulis dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 sampai dengan 23 Mei 2026. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui moda daring berbasis komputer (CBT) maupun luring berbasis kertas (PBT), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan sekolah.
Selain tes tertulis, penilaian juga dapat dilakukan melalui berbagai bentuk asesmen lain seperti portofolio, penugasan, tes lisan, praktik, projek, dan bentuk penilaian lainnya sesuai karakteristik mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjaga integritas, objektivitas, serta prinsip kejujuran dalam pelaksanaan ujian sekolah. Sekolah diminta menyusun Prosedur Operasional Standar (POS), membentuk panitia, melakukan penelaahan soal, menyiapkan pengawas, serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Kami berharap seluruh peserta didik dapat mengikuti PSASP dengan baik, menjaga kesehatan, disiplin, dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Kepada orang tua dan masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan dukungan dan suasana yang kondusif agar anak-anak dapat mengikuti ujian dengan optimal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu juga menegaskan bahwa nilai PSASP menjadi salah satu komponen dalam penetapan kelulusan dan nilai ijazah bersama nilai rata-rata rapor peserta didik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.