Kadinkes PPKB Kapuas Hulu Hadiri Pengharmonisasian Raperbup UPTD Puskesmas

Facebook
Twitter
LinkedIn
 

PUTUSSIBAU – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Dharma Wanita Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pih. Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor W16.PP.04.02-4776 tanggal 7 September 2026 tentang Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026.

Kepala Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sudarso, S.Pd., M.M., hadir didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P., serta Kepala Subbagian Umum dan Aparatur Oktavianus Kurniawan, S.Tr.Kes., bersama jajaran.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pimpinan dan jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan BKPSDM, Bapperida, BKAD, Bagian Hukum, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, serta jajaran Puskesmas Putussibau Utara dan Puskesmas Putussibau Selatan.

Pengharmonisasian tersebut membahas rancangan regulasi mengenai kelembagaan UPTD Puskesmas, termasuk kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan konsepsi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan lintas perangkat daerah, berbagai aspek terkait kelembagaan UPTD Puskesmas dibahas dan dimantapkan bersama. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian substansi dan struktur pengaturan agar Raperbup memiliki landasan hukum serta rumusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian sesuai tahapan penyusunan peraturan kepala daerah. Penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan UPTD Puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy