
Badau – Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Badau, Librata Ita, A.Md.Kep., memfasilitasi kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Badau, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Ekbang Kecamatan Badau, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kekurak, Pj. Kepala Desa Janting, serta tim dari Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu.
Fasilitasi ini bertujuan untuk mendistribusikan SPPT-PBB P2 Tahun 2026 kepada pemerintah desa agar dapat segera disampaikan kepada wajib pajak di masing-masing desa. Pemerintah desa juga diharapkan melakukan pengecekan terhadap SPPT-PBB P2 yang diterima. Apabila ditemukan permasalahan, seperti data tercetak ganda, objek pajak atau wajib pajak yang tidak ditemukan, maupun kesalahan lainnya, agar segera dilaporkan kepada Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu paling lambat 1 September 2026.
Selain itu, pemerintah desa diharapkan segera melaporkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah tertagih kepada Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu serta menyetorkannya ke kas daerah melalui Bank Kalbar paling lambat 20 Desember 2026.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Tim Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan tujuan serta mekanisme penyampaian SPPT-PBB P2, yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dokumen SPPT-PBB P2 oleh para Pj. Kepala Desa yang hadir.




