Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Rapat Konsultasi dengan Perangkat Daerah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu di ruang rapat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si., yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Hermanto, S.K.M., M.A.P.
Rapat konsultasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di mana setiap perangkat daerah diminta memberikan penjelasan serta klarifikasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Disporapar bersama Sekretaris Dinas menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan program di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata, termasuk capaian kinerja, realisasi anggaran, serta berbagai kendala dan upaya yang telah dilakukan dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui forum konsultasi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara DPRD dan perangkat daerah sehingga setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Kehadiran Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu yang semakin maju.


