Dalam rangka memastikan standar pelayanan kefarmasian tetap terpenuhi sesuai regulasi, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk perpanjangan izin operasional Apotek pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P, dengan didampingi oleh Ketua Tim Kerja Farmasi beserta jajaran staf Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada sejumlah apotek yang tersebar di wilayah Putussibau. Fokus pemeriksaan meliputi sarana dan Standar Pelayanan Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur wajib bagi setiap sarana kesehatan yang masa berlaku izin operasionalnya akan berakhir. (*)


