Forum Satu Data Indonesia 2026 Digelar di Kapuas Hulu, Camat Pengkadan Turut Hadir

Facebook
Twitter
LinkedIn

Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos Menghadiri Kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) mengadakan kegiatan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026, Kamis (5/3/2026).

Adapun kegiatan ini di laksanakan digedung SATAP Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 72 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu guna mendorong Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki data berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif) serta menjadikannya Single Source of Truth Pengelolaan Data Pembangunan.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Badan/Dinas Perangkat Daerah dan Camat Se-Kabupaten Kapuas Hulu yang mana pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Perangkat Daerah tersebut sebagai produsen data. Daftar data yang akan disampaikan oleh perangkat daerah terdiri atas data geospasial dan data non-geospasial

Adapun 4 unsur penting yang bertugas sebagai pengarah teknis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesaia Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya BAPPERIDA sebagai Koordinator, DISKOMINFOTIK sebagai Walidata Statistik, BPS sebagai Pembina Data Statistik, dan DPUPR-PERA sebagai Pembina Data dan Walidata Geospasial.

Acara ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, S.H., M.Si Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya koodinasi tentang pelaksanaan kebijakan satu data di tingkat Kabupaten Kapuas Hulu secara berkala mengingat belum adanya peraturan teknis tentang mekanisme penyusunan daftar kebutuhan data sebagai referensi bagi kabupaten dalam menyusun perencanaan data. Beliau juga menyampaikan harapan agar kepala perangkat daerah dapat segera menyampaikan seluruh instrumen yang diperlukan guna mengimplementasikan kebijakan satu data di Kabupaten Kapuas Hulu mulai penandatanganan kesepakatan dan komitmen, penyusunan daftar kebutuhan data, pengumpulan data prioritas, dan penyusunan metadata. Selain itu diharapkan juga pengelolaan E-Database SIPD dapat segera ditindak lanjuti sesuai arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh Walidata dan Pembina data terkait.

Berita Lainnya

Polsek Jongkong Selenggarakan Buka Puasa Bersama

Perwakilan Kecamatan Jongkong menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Polsek Jongkong pada bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy