Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Jongkong menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di Desa Jongkong Kiri Tengah dalam rangka penentuan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.(Jongkong,03/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Kasi Kesra Kec. Jongkong (Misbahusa’dah)Â menyampaikan agar seluruh peserta musyawarah benar-benar memperhatikan data calon penerima manfaat berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan pentingnya asas keadilan dan pemerataan, sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, Kasi Kesra juga mengingatkan agar hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan secara resmi sebagai dasar penyaluran bantuan. Melalui Musdesus ini diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.Adapun daftar keluarga penerima manfaat Desa Jongkong Kiri Tengah berjumlah 30 orang.


