Inspektur Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP dan Mekanisme Pembayaran TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn


Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, S.Hut., M.M. menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Mekanisme Pembayarannya melalui video conference Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan TPP terbaru serta mekanisme pelaksanaannya di tingkat perangkat daerah/kecamatan, Senin (23/2/2026).

Adapun Agenda Kegiatan Tersebut Diantaranya :
1. Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 15/BKPSDM/2026;
2. Sosialisasi Pemutakhiran data kepegawaian ASN untuk mendukung pembayaran TPP ASN (Operator SILUK ASN);
Catatan : Harap menyiapkan Peta Jabatan
3. Sosialisasi mekanisme pengusulan verifikasi TPP melalui fitur TPP pada SILUK ASN (Operator TPP).
Adapun Poin-Poin Penting dalam Kegiatan Sosialisasi diantaranya :

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain pembaruan regulasi TPP yang mengatur penilaian kinerja dan disiplin ASN, optimalisasi penggunaan aplikasi SILUK-ASN (Sistem Informasi Layanan Untuk Kinerja ASN) dalam merekap laporan SKP dan kehadiran pegawai, serta mekanisme pembayaran TPP yang didasarkan pada produktivitas (kinerja) dan kedisiplinan (kehadiran).

Hasil validasi kinerja dan kehadiran melalui aplikasi, seperti SILUK-ASN atau SIMJALIN, menjadi dasar pencairan TPP yang diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memahami regulasi terbaru, sehingga akuntabilitas kinerja dan disiplin kerja dapat terus terjaga secara optimal.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy