Camat Pengkadan,Subbag Program dan Keuangan beserta Operator SILUK-ASN kecamatan Pengkadan aktif mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Mekanisme Pembayarannya melalui video conference Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan TPP terbaru serta mekanisme pelaksanaannya di tingkat perangkat daerah/kecamatan, Senin (23/2/2026).
Adapun Agenda Kegiatan Tersebut Diantaranya :
1. Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 15/BKPSDM/2026;
2. Sosialisasi Pemutakhiran data kepegawaian ASN untuk mendukung pembayaran TPP ASN (Operator SILUK ASN);
Catatan : Harap menyiapkan Peta Jabatan
3. Sosialisasi mekanisme pengusulan verifikasi TPP melalui fitur TPP pada SILUK ASN (Operator TPP).
Adapun Poin-Poin Penting dalam Kegiatan Sosialisasi diantaranya :
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain pembaruan regulasi TPP yang mengatur penilaian kinerja dan disiplin ASN, optimalisasi penggunaan aplikasi SILUK-ASN (Sistem Informasi Layanan Untuk Kinerja ASN) dalam merekap laporan SKP dan kehadiran pegawai, serta mekanisme pembayaran TPP yang didasarkan pada produktivitas (kinerja) dan kedisiplinan (kehadiran).
Hasil validasi kinerja dan kehadiran melalui aplikasi, seperti SILUK-ASN atau SIMJALIN, menjadi dasar pencairan TPP yang diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dalam hal ini, Camat memiliki peran strategis dan bertanggung jawab penuh terhadap validasi daftar kehadiran serta kinerja pegawai di wilayahnya sebagai dokumen utama dalam pengajuan TPP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Pengkadan memahami regulasi terbaru, sehingga akuntabilitas kinerja dan disiplin kerja dapat terus terjaga secara optimal.


