Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamtan Mentebah Tahun 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Camat Mentebah, Abdil Hasyim, S.E., secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mentebah Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2027 dengan tema “Peningkatan Kualitas SDM yang Unggul dan Produktif” di Gedung Serba Guna Kecamatan Mentebah, Kamis (2 /2/2026)  Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.

Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Mentebah Tahun 2026 tersebut dihadiri Camat Mentebah, Kapolsek Mentebah, Danramil 1206-13 Bunut Hulu/Mentebah, Kepala KUA Kecamatan Mentebah, Kepala Puskesmas Mentebah, Koordinator BPP Kecamatan Mentebah, Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Mentebah, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Ketua Organisasi Wanita, Sekcam, para Kasi, Kasubbag serta staf pelaksana pada Kantor Kecamatan Mentebah.

Dalam sambutannya, Camat Mentebah menyampaikan bahwa Musrenbang Tingkat Kecamatan Mentebah merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Tingkat Desa yang sudah dilaksanakan di 8 (delapan) Desa di wilayah Kecamatan Mentebah. Adapun jumlah usulan masing-masing Desa dibatasi maksimal 5 (lima) usulan yang merupakan skala prioritas di Desa, terutama pelayanan sosial dasar seperti pendidikan dan kesehatan, ekonomi, serta prasarana dan sarana. Dan berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Operator Desa dan Kecamatan untuk penginputan dan verifikasi usulan aspirasi masyarakat atau hasil Musrenbang Desa dan Pokok Fikiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2027 pada Aplikasi SIPD-RI Kemendagri. Penginputan dan verifikasi dilaksanakan di Desa masing-masing ataupun di Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut Camat Mentebah, juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya Transfer ke Daerah, serta dipangkasnya Dana Desa serta Alokasi Dana Desa pada Tahun 2026, maka agar lebih cermat dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk berpatokan dengan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan demikian program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar dibutuhkan, sehingga mampu memberikan manfaat dan nilai tambah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang Semakin HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy