Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Permata Tahun 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Yang di laksanakan mulai pembukan penndaftaran sampai tahapan -tahapan yang dilaksanakan olek BPD Desa Permata Kecamatan Pengkadan bersetra Panitia PAW yang dilaksanakan secara aman damai sesuai dengan harapan yang dari Pemerintah Desa Dan Lembaga Desa.

Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Peraturan ini menetapkan tata cara musyawarah desa untuk pemilihan PAW bagi desa yang kepala desanya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.. pemilihan dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) bertempat di Gedung Pos Yandu Dusun Pedian dan Dusun Cempaka Baru desa Permata Kecamatan Pengkadan pada pukul 07:00 Wib sampai dengan pukul 10:00 Wib,”Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Permata pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik, ucap Taazim,S.E, Pj.Kades Permata.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Permata adalah sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1 atas nama M. Zain memperoleh 137 suara

  • Nomor Urut 2 atas nama Daldin memperoleh 70 suara

Dengan hasil tersebut, M. Zain ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Permata dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 137 suara.

Tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan PAW akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Kecamatan Pengkadan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy