Desa Mawan Gelar Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Panitia Penyelenggara Pemeilihan Antar Waktu (PAW) Periode 2026-2028 Desa Mawan Kecamatan Pengkadan melaksanakan proses pemilihan antar waktu kepala desa Mawan yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/6/2026) bertempat dibalai desa Mawan, pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Camat Pengkadan, kasi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Babinpotmar, bhabinkabtimas, babinsa, badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Pj kepala desa Mawan Beserta staf dan tamu undangan yang hadir. Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa Mawan dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua badan permusyawaratan desa Mawan kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa Mawan.

Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Peraturan ini menetapkan tata cara musyawarah desa untuk pemilihan PAW bagi desa yang kepala desanya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.. pemilihan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2026 bertempat di balai desa Mawan Kecamatan Pengkadan pada pukul 07:00 Wib sampai dengan pukul 10:00 Wib,”Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Mawan pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik, ucap Gunawan, Pj.Kades Mawan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Mawan adalah sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1 atas nama Jusdi memperoleh 132 suara

  • Nomor Urut 2 atas nama Rusliono memperoleh 74 suara

  • Nomor Urut 3 atas nama Wahyu Andika Putra, S.Sos.I memperoleh 343 suara

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 555 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 suara tidak sah. Seluruh hasil pemungutan suara dinyatakan sah oleh saksi dari masing-masing pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 3, Wahyu Andika Putra, S.Sos.I, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan PAW Desa Mawan akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Kecamatan Pengkadan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy