Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) Penetapan KPM BLT-DD adalah forum krusial di tingkat desa untuk memverifikasi, memvalidasi, dan mengesahkan warga miskin ekstrem sebagai penerima bantuan, dipimpin BPD bersama Pemdes, RT/RW, dan pihak kecamatan. Kegiatan ini memastikan bantuan Rp300.000/bulan tepat sasaran sesuai peraturan, Selasa (3/2/2026).
Pada Tahun 2026 ini Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan mata pencaharian, serta keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau penyandang disabilitas.
Poin Penting Pelaksanaan Musdessus BLT-DD:
• Tujuan & Dasar: Menetapkan penerima secara transparan dan akuntabel, diutamakan untuk warga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau disabilitas.
• Kriteria Penerima: Prioritas bagi keluarga miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial lain (PKH/BPNT), dan rumah tangga dengan lansia tunggal.
• Proses & Peserta: Melibatkan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, dan pendamping desa.
• Hasil Akhir: Data final disahkan dalam Berita Acara Musdesus dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.
• Pengawasan: Pihak kecamatan melakukan pengawasan untuk memastikan transparansi dan mencegah kecemburuan sosial.
Melalui Musdessus ini, Pemerintah Kecamatan Pengkadan berharap penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa.Â
Contoh implementasi, seperti di Desa Martadana,Desa Permata, Desa Pinang Laka,Desa Kerangan Panjang dan Desa Hulu Pengkadan Kec. Pengkadan, telah dilaksanakan pada awal 2026 untuk menetapkan KPM tahun anggaran 2026.

