Bappeda Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Kapuas Hulu di wakili oleh Sekretaris Bappeda Dedy, S.T.,M.T mengikuti Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), bertempat di Kantor Balai Besar TNBKDS, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Balai TNBKDS yang diwakili oleh Kabid Teknis Gunawan Budi Hartono, S.Hut., M.Si dan di hadiri oleh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, KPH Putussibau Utara, KPH Putussibau Selatan dan Kepala Desa yang berada dalam kawasan taman nasional betung kerihun.

Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian kawasan. Melalui konsultasi publik ini, kami ingin memastikan bahwa rencana yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tujuan konservasi.
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam pengelolaan taman nasional. Masyarakat yang sejahtera dan berdaya akan menjadi mitra strategis dalam menjaga kelestarian kawasan. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat harus dilakukan secara partisipatif agar program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

implementasi Rencana Pemberdayaan Masyarakat TNBK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemitraan antara pengelola kawasan dan masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pelestarian Taman Nasional Betung Kerihun sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat dan perencanaan yang matang, pengelolaan TNBK diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang dan berkelanjutan.
Konsultasi publik ini berjalan dengan baik dan lancar.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy