Bagian Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data aset daerah yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah.
Rekonsiliasi data aset ini dilaksanakan dari tanggal 15 – 16 Desember, kegiatan ini di lakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah serta untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Bagian Aset BKAD melakukan pencocokan data antara laporan perangkat daerah dengan data yang tercatat pada sistem pengelolaan aset daerah. Proses ini mencakup verifikasi data aset tetap, aset lainnya, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Melalui kegiatan rekonsiliasi Triwulan IV ini, diharapkan seluruh data aset daerah dapat tersaji secara tertib, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan profesional.


