Bappeda Menghadiri Kegiatan Identifikasi Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kasubbag Program Andreas Anjas, S.Ak beserta staf menghadiri kegiatan Identifikasi Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka memastikan ketersediaan Data Statistik Sektoral Daerah Tahun 2026 yang akan diinput kedalam e-Walidata SIPD dan Portal DataKH Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika yaitu Ibu Paskalia Florentina, S.Sos sekaligus selaku Walidata Tingkat Daerah.

Berdasarkan Hasil Pembahasan bersama pada kegiatan tersebut, Walidata Tingkat Daerah dan Produsen Data telah menyepakati jumlah dataset yang tersedia untuk diinput pada e-Walidata.

Produsen Data juga berkomitmen memastikan kelengkapan bukti dukung untuk kebutuhan verifikasi dan validasi pemeriksaan data seperti KAK Pengumpulan Data, Laporan, RAW Data, maupun Dokumen pendukung lainnya seperti SK Kegiatan, Surat Pernyataan, Berita Acara, Notulen dan lain- lain.
Adapun urgensi dari penyelenggaraan Data Statistik Sektoral Daerah antara lain adalah
1. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan infromasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital (Bagian dari Prioritas Nasional)
2. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah (Mendukung Implementasi Satu Data Indonesia)
Adapun dasar hukum dari penyelenggaraan Data Statistik Sektoral Daerah antara lain adalah
1. Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy