Tim Moniv Dinas PUPR Kapuas Hulu Cek Pembangunan SPAM dan Perpipaan di Desa Mawan Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pengkadan ,04/12/2025 – Plt. Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos, PJ.Kades Mawan Gunawan,Sekdes Mawan serta LPM Desa Mawan mendampingi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) kegiatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) jaringan perpipaan, di Desa Mawan Kecamatan Pengkadan, untuk memastikan pembangunan fisik, perluasan jaringan, dan sambungan rumah (SR) sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tujuannya adalah menjaga kualitas pekerjaan, memastikan kesesuaian dengan gambar rencana, dan mengawasi penggunaan dana (seperti DAK) agar terbangun sesuai standar yang berlaku.

Kegiatan Monev Meliputi:
1. Verifikasi Lapangan: Pengawas mengecek langsung kondisi fisik pekerjaan (pemasangan pipa, dll.).
2. Pengukuran dan Pemeriksaan: Memastikan dimensi dan kualitas pekerjaan sesuai RAB dan gambar teknis.
3. Pengawasan Program: Memantau pelaksanaan kegiatan perluasan SPAM di perdesaan, termasuk pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah.
4. Kendali Mutu: Memastikan pekerjaan dilakukan sesuai peraturan dan petunjuk teknis yang ada.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan Pengawas Bidang Penyehatan Lingkungan dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk Pekerjaan dilapangan sampai saat ini masih dikerjakan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) untuk itu diharapkan kepada pihak pelaksana Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) selaku pelaksana agar melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku dan sesuai dari arahan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan pengawas.
Hingga saat ini, progres pembangunan berjalan sesuai target. Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pembangunan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Desa Mawan dan sekitarnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy