Dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan dan implementasi pasal 11 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bergerak melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Perseorangan Risiko Rendah dan penjemputan kelengkapan berkas permohonan perizinan untuk Surat Izin Praktik/Kerja bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) yang bertempat di Kantor Kecamatan Batang Lupar pukul 09.00-14.00 WIB.




