Pemerintah Kecamatan Jongkong resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak, sebagai langkah pencegahan meningkatnya aktivitas remaja hingga larut malam serta potensi kenakalan yang mulai dikeluhkan warga.bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong, 03/12/2025.
Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah setiap Desa melalui Kepala Desa Se Kecamatan Jongkong membuat peraturan Desa, menyusul hasil rapat koordinasi antara pihak kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, serta Polsek Jongkong.
Camat Jongkong,Yeddy Surahman, mengatakan bahwa anak usia di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah tanpa pendamping orang dewasa.
“Bukan berarti anak tidak boleh keluar sama sekali, tetapi harus ada pengawasan. Kami mencegah pergaulan bebas, seks bebas,hamil diluar nikah, pernikahan dini, perilaku kecanduan merokok,perilaku minuman beralkohol,dan perilaku kenakalan remaja lainnya, dan nongkrong hingga dini hari,” ujarnya.

Aparat Kecamatan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli malam untuk memberikan teguran persuasif kepada anak-anak yang kedapatan masih berada di luar rumah.
Bahwa penerapan jam malam anak usia sekolah dan remaja ini dilakukan dengan pertimbangan sebagai upaya nyata perlindungan terhadap anak dan meminimalisir potensi kenakalan anak usia sekolah dan remaja.
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan seluruh peserta rapat yang mewakili orang tua di Kecamatan Jongkong,instansi Pemerintah,organisasi telah bersepakat secara mutlak menolak adanya perilaku buruk generasi muda di Kecamatan Jongkong.Pada kesepakatan rapat tersebut seluruh peserta bersepakat untuk melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan ke sekolah-sekolah baik tingkat SD,SMP maupun SMA,Seluruh Kepala Desa di wilayah administrasi Kecamatan Jongkong untuk segera membuat Peraturan Desa tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Desa masing-masing,membentuk satgas Cekal Kenakalan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Sebagian besar warga menyambut baik kebijakan tersebut. Tokoh adat,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jongkong menilai bahwa pembatasan jam malam dapat membantu mengembalikan peran keluarga dalam pengawasan anak.
Salah satu perwakilan Tokoh Agama menyampaikan.
“Di Jongkong, nilai adat sangat dijunjung. Anak-anak harus lebih banyak berada di rumah pada malam hari. Ini demi kebaikan mereka juga,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan memastikan bahwa pembatasan ini bukan sanksi pidana, melainkan bentuk pembinaan sosial.Penerapan sanksi tegas terhadap anak usia sekolah dan remaja yang melakukan pelanggaran wajib jam malam tersebut berupa Teguran lisan,teguran tertulis dan pembinaan di tempat rehabilitasi.Anak yang terjaring patroli hanya akan diberi edukasi serta dipulangkan oleh petugas.
“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Fokus kita adalah keselamatan anak-anak,” tegas Camat.
Hadir pada rapat tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Dapil 3,Kapolsek,Danramil,Kepala Sekolah Tingkat SD,SMP dan SMA SD Kecamatan Jongkong,Kepala Desa Se Kecamatan Jongkong,Tokoh Agama,Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Jongkong.


