Bappeda Hadiri Sosialisasi Proyek Karbon Siluk Peatlands Conservation Project (SPCP)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau,S.H.,M.Si dan Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian C.Jimmy J.S.P M.Eng menghadiri Sosialisasi Proyek Karbon Siluk Pestlands Conservation Project (SPCP), bertempat di Aula Bappeda, Selasa (04/11/2025).

Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Bappeda dan di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu (diwakilkan), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kapuas Hulu Utara (diwakilkan), Camat Putussibau Utara (diwakilkan) dan Camat Embaloh Hilir.

PT. Anisa Surya Kencana (ASK) adalah perusahaan nasional dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Dengan menghormati nilai-nilai sumberdaya alami dan prinsip-prinsip usaha yang berkelanjutan, berusaha untuk memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, keanekaragaman hayati dan masyarakat.
Arti penting “SILUK”
-Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk kawasan konsesi PT ASK merupakan habitat alami ikan endemic ini.
-Siluk memiliki nilai penting, sehingga menjadi identitas Kabupaten Kapuas Hulu.
-Seiring dengan ekploitasi yang dilakukan dan kerusakan hutan serta lahan gambut, saat ini Siluk sudah langka sehingga sulit ditemui di habitat aslinya.

Proyek menggunakan kata “SILUK” sebagai wujud komitmen untuk berkontribusi pada pemulihan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, serta membangun mata pencaharian yang berkelanjutan bersama masyarakat di sekitar area protek.
PT. ASK memiliki izin yang sah untuk seluruh area proyek SPCP melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan izin ini, ASK berhak mengelola area proyek SPCP selama 30 tahun, hingga Oktober 2051. Sebelum akhir masa lisensi ini, ASK akan mengajukan perpanjangan masa lisensi untuk memperpanjang kegiatan proyek, sebagaimana diizinkan dalam peraturan Kementerian Kehutanan, untuk periode 90 tahun berikutnya. Setelah perpanjangan ini di berlakukan, proyek akan berproses dalam perpanjangan periode proyek hingga 25 Oktober 2141, sehingga dapat mengakomodasi total proyek pengkreditan maksimum yang diizinkan 100 tahun, sesuai VCS V4.7 bagian 3.9.3.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy