Sinergi DPRD Kapuas Hulu dan Biro Hukum Kalbar Bahas Raperda 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, bersama Ketua serta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dan beberapa Anggota DPRD lainnya, melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/10/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membahas usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2026.

Rombongan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu diterima secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari beberapa perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, antara lain Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang masing-masing diwakili oleh pejabat terkait.

Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan beserta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang turut mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan Propemperda Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Kunjungan kerja ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam bidang pembentukan produk hukum daerah yang efektif, aspiratif, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy