Kades Buak Limbang dan Warga Pengkadan Tertibkan Tempat Hiburan Malam Sesuai Perda Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Meski sudah beroperasi bertahun-tahun, Pemerintah Desa Buak Limbang mengakui bahwa semua tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yakni tercatat ada 9 tempat atau lokasi, mulai dari karaoke, kafe, dan lainnya ternyata melanggar aturan atau tak sesuai Perda. Plt Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos menerangkan bahwa hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayahnya yang memperbolehkan untuk …