Meski sudah beroperasi bertahun-tahun, Pemerintah Desa Buak Limbang mengakui bahwa semua tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yakni tercatat ada 9 tempat atau lokasi, mulai dari karaoke, kafe, dan lainnya ternyata melanggar aturan atau tak sesuai Perda. Plt Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos menerangkan bahwa hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayahnya yang memperbolehkan untuk …