Meski sudah beroperasi bertahun-tahun, Pemerintah Desa Buak Limbang mengakui bahwa semua tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yakni tercatat ada 9 tempat atau lokasi, mulai dari karaoke, kafe, dan lainnya ternyata melanggar aturan atau tak sesuai Perda.
Plt Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos menerangkan bahwa hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayahnya yang memperbolehkan untuk membuka usaha tempat hiburan malam (THM). Ini artinya hiburan malam apapun di Kecamatan Pengkadan tidak boleh ada.
Terkait tempat hiburan malam (THM), kami mengacu pada Perda 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaran Ketentraman,Ketertiban Umum,dan Perlindungan Masyarakat, sudah jelas di sana pasalnya. Yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 23 dan 24,” dalam Musyawarah Jumat (24/10/2025) di Gor Desa Buak Limbang KecamatanPengkadan.
Berdasarkan kebijakan ini, Kades Buak Limbang Bersama Masyarakatnya menegaskan akan menutup semua tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Desa Mereka dalam hal ini masyarakat Dusun Buak Limbang Sudah Resah Kepada tempat hiburan Malam/cafe Setiap Malam musik live tanpa Henti dan Suara Yang Keras,Kemudian Menjual minuman keras di damping oleh gadis-gadis yang seksi.
Dengan Kesepakatan Musyawarah bersama Masyarakat,Pemerintahan Desa Buak Limbang,Pemilik Tempat Hiburan Malam (Kafe) serta unsur Forkopimcam Pengkadan akhirnya dengan sepakat membuat Berita Acara Musyawarah.
Adapun Isi Singkat Berita Acara Pada Musyawarah hari ini berbunyi :
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (Kafe) yang ada di Desa Buak Limbang,selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
1. Akan Melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam (Kafe) yang ada di Desa Buak Limbang dengan tenggang waktu antara selama 2 (Dua ) Minggu setelah di tandatanganinya kesepakatan ini.
2. Setelah Masa Tenggang Waktu antara habis akan dilakukan penindakan.
Musyawarah dihadiri oleh Plt. Camat Pengkadan Sekoni, S.Sos, Kapolsek Pengkadan IPTU Dedny Arif Setiady, S.H., M.H., Danramil Jongkong–Pengkadan Serka Andi Resky Aris Munandar, Kepala Puskesmas Pengkadan Sudadi, A.Md.Kep, perwakilan KUA Pengkadan Rosikin, S.Pd, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, S.Pd, Kadus Desa Nurhayat, Ketua BPD, aparatur desa, para pemilik THM/kafe, serta masyarakat setempat.
 
								 
															

