Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, yang berlangsung di halaman Kantor Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu, Kamis (23/10/2025).
Penyerahan SPMT tersebut secara resmi diserahkan oleh Kepala Subbagian Umum dan Aparatur (Umpar) Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Benidiktus Aphau, S.K.M., mewakili pimpinan instansi. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan sebelumnya di Gedung Volly Indoor Putussibau.

Sementara itu, Benidiktus Aphau menyampaikan bahwa penyerahan SPMT ini merupakan langkah awal bagi para PPPK untuk mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia berpesan agar para PPPK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Momentum ini menjadi awal pengabdian saudara-saudara sebagai bagian dari keluarga besar Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu. Kami berharap semangat kerja dan profesionalisme tetap dijaga demi kemajuan pelayanan kesehatan di daerah,” ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di lingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu tercatat sebanyak 151 orang, yang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 35 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 116 orang.
Dengan penyerahan SPMT ini, seluruh PPPK resmi aktif melaksanakan tugas di tempat penugasan masing-masing, baik di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas maupun di unit teknis lainnya di bawah naungan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen dan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. (*)

