Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Sosial Budaya mengikuti kegiatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun Ketemenggungan Iban Jalai Lintang di Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Rabu (22/10/2025).
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keotentikan data serta informasi yang disampaikan dalam dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD terkait, Camat Embaloh Hulu dan Kecamatan Putussibau Utara, Kepala Desa Batu Lintang, Desa lauk, Desa dan Desa Rantau Prapat, dan masyarakat adat setempat.
Dalam kegiatan ini, panitia melakukan klarifikasi langsung terhadap isi dokumen yang diajukan, seperti luas wilayah adat, harta kekayaan dan benda-benda-benda adat, serta kondisi sosial dan spasial masyarakat adat. Verifikasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat dapat lebih terjamin hak-haknya dan dapat menjalankan adat istiadatnya dengan lebih baik.
Sebelumnya, masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik juga telah mendapatkan pengakuan hutan adat seluas 9.480 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Mei 2020. Pengakuan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat adat lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

