Verifikasi Lapangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Sosial Budaya menghadiri kegiatan verifikasi lapangan untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday Ketemenggungan Kantuk Bika Desa Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday, Desa Melapi Manday, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu. Putussibau (21/10/2025).

Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keotentikan data serta informasi yang disampaikan dalam dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari OPD terkait, Camat Bika, Camat Putussibau Selatan, Camat Kalis, Kepala Desa Melapi Manday, dan tokoh adat masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, panitia melakukan klarifikasi langsung terhadap isi dokumen yang diajukan, seperti luas wilayah adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, serta kondisi sosial dan spasial masyarakat adat. Verifikasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat dapat lebih terjamin hak-haknya dan dapat menjalankan adat istiadatnya dengan lebih baik.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy