Rapat Pembahasan Warung dan Kafe Remang-Remang di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pengkadan-Bual Limbang – Jumat (17/10/2025) Melakukan rapat tentang ketertiban Warung /Kafe Remang-Remang yang sudah lama berioperasi di Desa Buak Limbang yang dihadiri Plt.Camat Pengkadan Sekoni.S.Sos,Kades Buak Limbang Kurniawan,S.Pd,Ketua BPD,Aparatur Desa Buak Limbang dan Tokoh Agama Desa Buakl Limbang,

Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Warga menilai keberadaan tempat maksiat tersebut merusak moral generasi muda dan mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas lokalisasi itu bukan hanya menyediakan wanita penghibur, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan fasilitas hiburan malam.

“Warga resah, Pak. Padahal warung remang-remang itu sudah sering digerebek aparat. Nyatanya sekarang buka lagi, bahkan lebih ramai. Kami heran, apakah tidak ada efek jera? Atau jangan-jangan ada permainan antara pemilik dengan oknum tertentu?” ujarnya dengan nada kesal.

Dalam rapat tersebut, harus mengambil keputusan tegas untuk menangani Warung/Kape Remang-Remang ini atau tempat penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” jelasnya.

“Keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 02 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 23 Tentang Larangan Asusila dan Prostitusi dan Pasal 24 tentang Larangan , Penginapan Minum Beralkohol, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” jelasnya.

lanjutnya dalam rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan Masyarakat yang berada di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan..

Peserta rapat dan Masyarakat Desa Buak Limbang berharap aparat kepolisian (Kapolsek Pengkadan) bersama Pemerintah Kecamatan Pengkadan (Seksi Trantibum-Satpol PP) dan instansi terkait segera menindak tegas, menutup permanen lokasi maksiat tersebut, serta mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy