Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P bersama staf menghadiri Rekonsiliasi Triwulan III Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sintang.
Kegiatan Rekonsiliasi yang membahas Iuran Wajib segmen PPU PN, PBPU, BP Pemda, serta KP Desa Triwulan III Tahun 2025 tersebut dilaksanakan di Coffe and Eatery, Jalan Lintas Barat Kedamin, Putussibau Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU PN, PBPU, BP Pemda, dan KP Desa Triwulan III Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan dan akuntabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta undangan lainnya.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberlangsungan program JKN di Kapuas Hulu, sehingga masyarakat dapat terus memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan berkesinambungan.