Disperpusip Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu Drs, Abdullah Sani dan dihadiri oleh para Arsiparis di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini bertempat di Aula PDD Polnep Kapuas Hulu selama dua hari pada hari Rabu (01/10/2025).

Dengan terlaksananya penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu dapat memberikan perhatian yang lebih dalam pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan regulasi kearsipan yang berlaku. Sosialisasi kode klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip (JRA) di lingkungan pemerintahan bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan penerapan system kearsipan yang efesien, sehingga mendukung pengelolaan arsip dinamis dan statis terintegrasi melalui penerapan sistem seperti SRIKANDI, dan memastikan akuntabilitas serta kemudahan penemuan kembali arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Bappeda Kapuas Hulu Gelar Apel Pagi Rutin

Badan Perencanaan Pembangunan daerah (BAPPEDA) melaksanakan apel pagi pada hari Senin (29/09/2025), pukul 08.00 WIB, di halaman kantor Bappeda. Apel pagi diikuti

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy