Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan menggelar kegiatan Penandatangan komitmen Bersama dan berita acara verifikasi E-Walidata SIPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025 Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (08/09/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, SUKARDI,S.E. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Hadi Pranata S.S.T.P., M.Si, Kepala BPS Kabupaten Kapuas Hulu Nurul Isnaen Sya’bani, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Setda, serta para Camat Se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Wabup Sukardi, S.M, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Melalui penerapan prinsip SDI, diharapkan data yang dihasilkan oleh lembaga, maupun daerah menjadi akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut harus dapat dibagi pakaikan antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Wabup. Ia menambahkan, setiap data harus memiliki proses bisnis yang jelas, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Hal ini mencakup kejelasan tujuan data, penanggung jawab, petugas pengumpul data, waktu pengambilan, indikator, variabel, hingga rincian anggaran yang digunakan.
Wabup juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi guna menjamin ketersediaan data yang berkualitas demi mendukung pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Hadi Pranata, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Diskominfo sebagai Walidata Daerah, yang bertanggung jawab memverifikasi data statistik sektoral hasil input agen statistik di setiap perangkat daerah. “Data yang telah diverifikasi oleh PPTK dan kepala perangkat daerah selaku walidata pendukung, selanjutnya akan diseminasi melalui aplikasi yang telah disiapkan pemerintah pusat dan daerah. DSSD dalam e-Walidata ini merupakan hasil dari realisasi perencanaan dan penganggaran tahun 2025 dan 2026, dan akan menjadi basis penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025–2030,” jelas Hadi Pranata.
Ia turut mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan integrasi data sektoral demi tercapainya SDI di Kabupaten Kapuas Hulu. Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan Penandatangan komitmen Bersama dan Berita Acara Verifikasi E-Walidata SIPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025.