
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu mengatakan forum ini untuk mencari solusi agar masyarakat dapat berusaha secara legal namun tetap menjaga kelestarian lingkungan. “Pertambangan Emas adalah sektor yang dapat jadi pendapatan daerah, perlu kita dorong agar masyarakat dapat berusaha secara legal,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan dan urusan pertambangan ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya bisa diterbitkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
“Aktivitas pertambangan memang harus berada ditempat yang legal dan sah,” jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga sudah berupaya mengusulkan IPR yang akan dikelola koperasi. Ada 22 koperasi yang terdaftar, rata-rata luas areal yang mereka kelola 9 hingga 10 Hektare per IPR. Dari jumlah koperasi tersebut sudah ada 3 koperasi yang mendapatkan IPR dan berhasil mengelola emas.
“Ini langkah awal yang perlu terus kita dorong, Pemda Kapuas Hulu akan terus komitmen mendukung terbitnya IPR,”
Hal lain yang sudah dilakukan Pemda Kapuas Hulu diantaranya sudah ada kajian WPR di Bunut Hulu, Boyan Tanjung dan Bunut Hilir, selain itu Pemda Kapuas Hulu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dan Kementerian ESDM.