Seluruh Layanan Adminduk Tidak Dipungut Biaya, Laporkan Jika menemukan Pungutan Liar Di Dukcapil Kapuas Hulu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini mencakup penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya. Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, menekankan bahwa jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar (pungli) terkait layanan administrasi kependudukan, …