Puluhan Botol Miras Hasil Razia Hiburan Malam di Desa Buak Limbang Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebanyak 49 botol minuman keras (miras) berbagai merek seperti Anggur Merah, Angker Bir, Arak Putih, Maram, Benson, dan minuman tradisional, dimusnahkan di depan Kantor Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan cairan ke saluran got di depan kantor desa, Minggu (10/08/2025)..

Kades Buak Limbang, Kurniawan,S.Pd memimpin langsung pemusnahan Puluhan botol miras anggur merah,Angker Bir,Arak Putih,Maram,Benson dan Minuman Tradisional tersebut di Depan Kantor Desa Buak Limbang di saksikan langsung oleh Perwakilan Kantpr Kecamatan Pengkadan Kasi Kesra Bapak Hidayatna,SP,pemilik Barang,Aparatur Desa,Ketua BPD,Kadad,toko agama, toko masyarakat, RT, RW, LMK Desa Buak Limbang dan Masyarakat Setempat secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Buak Limbang,Bapak Kurniawan,S.Pd menuturkan, 49 botol miras ini merupakan hasil sitaan dari Dua pedagang menggunakan Sepeda Motor dalam acara hiburan malam Orgen Tugal (OGT) di Desa Buak Limbang Pada sabtu malam dan sekarang kita musnahkan.

“Masyarakat menyambut baik pemusnahan miras ini, dengan begitu tidak disalahgunakan, baik hasil razia dari wisatawan maupun pedagang, mereka minta cairannya di buang disaluran Got depan kantor desa dan botolnya di pecahkan,” terangnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy