Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan melaksanakan pelayanan terkait Koordinasi dan Penyerahan Laporan Aset Desa Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir tahun 2024.
Kegiatan pelayanan Koordinasi Penyerahan Laporan Aset Desa Keliling Semulung tahun 2024 tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Jum’at, (08/08/2025) dan langsung di layani oleh Plt Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, Kusmiati, A.Md .
Dalam giat tersebut hadir Kasi Kesra Desa Keliling Semulung, , Plt Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir dan TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Menurut keterangan Perangkat Desa Keliling Semulung Alvensius Yono, mengatakan bahwa tujuan kehadiran perangkat Desa Keliling Semulung ke Kentor Kecamatan Embaloh Hilir adalah untuk berkoordinasi sekaligus melakukan Menyampaikan laporan Aset Desa Keliling Semulung Tahun 2024 untuk dicermati oleh pihak kecamatan melalui kasi Pemerintahan dan sebagai arsif Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Sementara itu Plt Kasi Pemerintah Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kusmiati, A.Md menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan pelayanan Koordinasi tersebut , merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan bnerkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.