Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat nomor S-595/WPJ.13/2025 tanggal 1 Agustus 2025 hal Himbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Penyelesaian Pembayaran Melalui Pemindah bukuan Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang Menggunakan Deposit Pajak dalam Coretax, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Negara (KP2KP) mengadakan dengan tema “Edukasi Coretax Pembuatan e-Bupot dan …