Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat nomor S-595/WPJ.13/2025 tanggal 1 Agustus 2025 hal Himbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Penyelesaian Pembayaran Melalui Pemindah bukuan Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang Menggunakan Deposit Pajak dalam Coretax, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Negara (KP2KP) mengadakan dengan tema “Edukasi Coretax Pembuatan e-Bupot dan Pelaporan SPT Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Penyelesaian Pembayaran atas Saldo Deposit Pajak Coretax” di Aula KP2KP Putussibau, Jl. Kom Yos Sudarso No. 92 Putussibau/ Offline Tatap Muka yang dihadiri seluruh Bendahara OPD Wajib Pajak Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Rabu (06/08/2025).
Penyelenggaraan Edukasi Coretax Pajak e-Bupot ini sebagai wujud komitmen KP2KP Negara untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dan berharap pertemuan edukasi coretax pajak e-Bupot secara Offline Tatap Muka dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi para wajib pajak Bendahara Instansi Pemerintah. Diungkapkan bahwa masih banyak wajib pajak Instansi Pemerintah yang belum sepenuhnya menggunakan layanan E-Bupot dalam pembuatan Bukti Potongan ataupun Pelaporan SPT Masa PPh maupun PPN.
Kebanyakan dari mereka masih bingung terkait cara mengakses maupun menggunakan aplikasi tersebut. Dengan adanya integrasi layanan perpajakan dalam aplikasi Coretax, berharap hal tersebut dapat memudahkan instansi-instansi pemerintah melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga Indonesia maju dengan APBN yang sehat.