Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan kegiatan Rapat Pemusnahan Arsip. Penting untuk dicatat bahwa pemusnahan arsip harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya persetujuan dari pihak terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan pemusnahan arsip ini dilakukan di halaman kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata pada Selasa (29/07/2025).
Pemusnahan Arsip adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk arsip, baik secara fisik maupun informasinya, sehingga tidak dapat dikenali lagi. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telas habis masa retensinya, dan tidak ada peraturan yang melarang pemusnahannya.
Kegiatan Pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dan dihadiri oleh sekretaris , kasubbag umum dan aparatur beserta staff dan saksi yang dihadirkan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mengatakan pemusnahan arsip adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.