
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara BAPEMPERDA DPRD, Aweng, S.Kom, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa cadangan pangan akan diarahkan pada wilayah-wilayah yang terisolir, kurang subur, serta rawan bencana. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Raperda kedua, yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dalam pembangunan. Hal ini mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban tata ruang, serta menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan pengendalian bangunan di wilayah Kapuas Hulu.
Adapun Raperda ketiga adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencerminkan komitmen DPRD terhadap pelestarian alam. DPRD menyatakan siap melakukan rapat koordinasi lintas sektor demi menyempurnakan substansi Raperda ini sebelum disahkan.
Dalam penutupnya, Aweng menekankan bahwa ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober 2025, guna mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan rapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang aspiratif dan solutif.