Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, melalui tim monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Aparat Desa/Kepala Desa Sekabupaten kapuas Hulu Sesuai surat edaran BUPATI KAPUAS HULU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pembuatan Akun Wajib e-LHKPN Tahun Pelaporan 2025, kegiatan monitoring dilaksanakan di Kecamatan Hulu Gurung, Senin (21/07/2025).
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah kewajiban bagi kepala desa, sebagai bagian dari penyelenggara negara, untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Pelaporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan, termasuk di tingkat desa. LHKPN adalah instrumen penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Kepala desa sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui LHKPN. Dengan mematuhi kewajiban ini, kepala desa dapat menunjukkan integritasnya dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Bedasarkan Surat Edaran Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ketentuan dalam Peraturan KPK ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak diundangkan atau terhitung sejak tanggal 2 Juli 2024 Peraturan KPK efektif di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada masayrakat melalui KPK, hal ini sebagai salah satu bentuk perbaikan sistem dalam mencegah korupsi. Diharapkan dengan kegiatan ini Desa desa yang lain akan tergerak untuk menjadi Desa Antikorupsi sehingga pemerintahan desa juga akan lebih amanah dalam mengemban amanah rakyat. Pengelolaan keuangan desa kini menjadi satu kebutuhan Masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan Masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan
Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki 15 desa yaitu desa Beringin, Bugang, Karya Mandiri, Kelakar, Landau Kumpang, Lubuk Antuk, Mentawit, Mubung, Nanga Tepuai, Nanga Yen, Parang, Sejahtera Mandiri, Simpang Senara, Tani Makmur dan desa Tunas Muda.