Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap 3 (Tiga) Raperda Hak Inisiatif DPRD”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu (21/7/2025).
Pendapat akhir disampaikan secara langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., yang turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan
3. Raperda tentang Bangunan Gedung.
Bupati menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini. Beliau menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, ketahanan pangan yang berkelanjutan, serta penataan bangunan yang sesuai dengan karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. dan Topan Ali Akbar, Forkopimda atau perwakilannya, Sekretaris Daerah Drs. Mohd. Zaini, M.M., Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Para insan pers juga turut serta dalam kegiatan ini.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap ketiga Raperda, menandai komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan substansi peraturan tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kapuas Hulu.