Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan rekonsiliasi aset tetap triwulan II tahun anggaran 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, Senin (21/7/2025).
Rekonsiliasi dilaksanakan dengan menghadirkan pengurus aset dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kegiatan ini, masing-masing Kecamatan melakukan pencocokan data aset tetap dengan data yang tercatat di sistem informasi aset milik daerah yang dikelola oleh BKAD.
Kepala BKAD Kapuas Hulu, melalui Pengelola Barang Milik Daerah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data aset, sehingga memudahkan proses penyusunan laporan keuangan daerah serta mendukung terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan aset daerah. Kami berharap seluruh OPD dapat proaktif dan kooperatif dalam proses rekonsiliasi ini,” ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga diberikan pendampingan teknis kepada pengelola barang di masing-masing OPD guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan serta pelaporan aset tetap.
BKAD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.