Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan agenda penyampaian tanggapan atau penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025 (17/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Aweng, S.Kom., M.M., selaku Ketua Bapemperda, secara resmi menyampaikan pidato jawaban atas tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap tiga Raperda yang diajukan DPRD. Ketiga Raperda tersebut mencakup:
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan
- Raperda tentang Bangunan Gedung.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., bersama para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pidatonya, Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi atas masukan dan tanggapan Bupati sebagai bentuk sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa beberapa saran dan koreksi redaksional dari Bupati, khususnya dalam Raperda RPPLH, akan ditindaklanjuti. Namun, beberapa usulan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan tidak dapat diterima.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dijelaskan bahwa substansi Raperda telah mengakomodasi perlindungan terhadap masyarakat rentan serta upaya penanggulangan bencana. Bapemperda juga sepakat dengan Bupati untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada tahun 2025 guna mendukung program ketahanan pangan daerah.
Sedangkan dalam Raperda Bangunan Gedung, Ketua Bapemperda menegaskan bahwa ketentuan terkait keandalan bangunan bagi penyandang disabilitas telah tercantum dan akan terus disempurnakan, sejalan dengan prinsip legal drafting sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Ketua Bapemperda menegaskan komitmen pihaknya untuk terus membuka ruang konsultasi dan penyempurnaan terhadap ketiga Raperda tersebut demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berlandaskan norma hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kapuas Hulu.