Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Gagasan Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (14/7/2025).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., didampingi Wakil Ketua DPRD Topan Ali Akbar dan dihadiri oleh para anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang berperan aktif dalam proses perumusan Raperda ini.
Tiga Raperda yang disampaikan dalam pidato pengantar oleh Wakil Ketua Bapemperda, Andreas Tingkah, S.M. meliputi:
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bertujuan sebagai instrumen kebijakan daerah dalam mengatur, menjaga, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup secara terencana, berkelanjutan, serta berbasis data ilmiah dan kearifan lokal.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Menjawab kebutuhan atas ketersediaan pangan yang stabil dan berkelanjutan, serta sebagai langkah strategis dalam menghadapi krisis pangan, bencana, maupun keadaan darurat lainnya.
- Raperda tentang Bangunan Gedung. Bertujuan memberikan kepastian hukum dan tata kelola pembangunan gedung yang sesuai dengan kaidah teknis, estetika, dan keselamatan serta mendukung rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, serta para pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagai tindak lanjut dari agenda ini, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu akan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap Pidato Pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas tiga Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025. Rapat ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pembahasan Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut secara detail dan teknis.
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berdampak positif dan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Kapuas Hulu.