Dukung Imunisasi (HPV), Disdikbud Berpartisipasi Lewat Pendataan Murid Dan Anak Tidak Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pada 3 Juli 2025, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Imunisasi Human Papillomavirus (HPV). Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui ruang virtual zoom. Direktur Imunisasi, Prima Yosephine mengatakan: “Tujuan imunisasi HPV adalah eliminasi infeksi kanker rahim pada tahun 2030. Infeksi kanker rahim harus dicegah mengingat kanker rahim sendiri menduduki peringkat nomor 2 tertinggi penyakit penyebab kematian.” Prima menambahkan bahwa sasaran imunisasi terutama adalah anak perempuan kelas 5 SD/MI sederajat pada program Imunisasi Rutin, dan anak perempuan usia 15 tahun yang belum pernah mendapatkan imunisasi pada program Imunisasi Kejar. Imunisasi Rutin dilaksanakan pada bulan Agustus yang telah ditetapkan sebagai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Dasar hukum dari pelaksanaan imunisasi adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/1930/2022 tentang Program Introduksi Imunisasi HPV Tahun 2022-2023, Surat Dirjen P2P No. IM.02.02/C/3055/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Introduksi Imunisasi HPV secara Nasional, dan SKB 4 Menteri Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.

Secara nasional, capaian imunisasi HPV di Indonesia cukup tinggi, yakni mencapai 89%. Akan tetapi, capaian imunisasi tidak merata di berbagai daerah. Ada beberapa faktor penghambat. “Salah satunya adalah masifnya hoax atau berita bohong tentang imunisasi HPV di media sosial,” kata Endang Budi Hastuti, Ketua Tim Kerja Imunisasi Khusus dan Tambahan, Direktorat Imunisasi. Oleh karena itu, Endang mengharapkan kerja sama yang baik dari berbagai pihak untuk membangun pemahaman dan sikap positif publik terhadap imunisasi. “Di media sosial kita harus bertarung melawan hoax dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan utuh,” lanjut Endang mengakhiri paparannya.

Di samping keamanan dan manfaat vaksin imunisasi, publik juga harus diberitahu tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). KIPI sendiri adalah setiap kejadian medis yang terjadi setelah imunisasi dan tidak selalu memiliki hubungan sebab-akibat dengan vaksin. KIPI dapat berupa gejala, tanda, abnormalitas, dan penyakit. “Reaksi yang sangat sering terjadi adalah eritema, nyeri, bengkak pada titik vaksin. Sering terjadi pula reaksi sistemik seperti demam dan sakit kepala,” jelas Hindra Irawan Safri, Ketua Komite Nasional PP-KIPI. “Reaksi serius seperti gangguang pernapasan sangat jarang terjadi. Laporkan KIPI kepada petugas kesehatan. Petugas akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” lanjut Hindra. Hindra menambahkan pula bahwa vaksin HPV kuadrivalen telah mendapatkan sertifikat halal dari IFANCA (lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat) dan sertifikat kualifikasi dari WHO.

Petrus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, berkomitmen mendukung pelaksanaan imunisasi HPV. “Kita akan menyediakan data murid yang dapat menjadi sasaran penerima vaksin dari 404 SD dan 101 SMP,” ucap Petrus setelah menerima laporan tentang sosialisasi. Di samping data murid, Dinas juga sedang mengolah data anak tidak sekolah yang dapat menjadi sasaran imunisasi. “Pendataan yang akurat adalah bentuk partisipasi Dinas dalam Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023-2030,” kata Petrus.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy