Perda Baru di Kapuas Hulu Perkuat Landasan Hukum Tugas Satpol

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar, S.P., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 1978 dan diharapkan akan memperkuat landasan hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, Putussibau ( 17/6/2025).

Kasat Pol PP menjelaskan bahwa Perda tersebut secara umum mengatur berbagai aspek ketertiban, antara lain ketertiban di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum; ketertiban sungai, danau, saluran air, dan sumber air; ketertiban lingkungan dan lingkungan hidup; ketertiban pembuangan sampah; ketertiban pemeliharaan hewan peliharaan dan ternak; ketertiban usaha dan usaha tertentu; ketertiban pemilik dan/atau penghuni bangunan; ketertiban reklame; ketertiban sosial; ketertiban kesehatan; dan ketertiban kependudukan. Ujarnya

Kasat Pol PP menekankan bahwa penerbitan perda ini bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal. Satpol PP akan terus berupaya untuk melengkapi regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2025. Penertiban dan penindakan pelanggaran Perda/Perkada akan tetap mengedepankan tindakan preventif, dengan tindakan represif sebagai jalan terakhir. Ke depan, Satpol PP juga akan fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) internal, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan langkah penting dalam meningkatkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan adanya peraturan ini, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Tutupnya

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy