Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, S.Sos., M.M, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Dinas Perhubungan se Kalbar Tahun 2025 di Grand Hotel Ngabang Kabupaten Landak, pada Jumat (27/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dua hari, pada hari rabu s/d kamis dan dibuka secara Resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Y. Antonius Rawing, SE.M.Si mewakili Sekda Provinsi Kalbar. Sebagai Nara Sumber DR. Eny Juliawati, SE.M.M dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI dan Agung Wibowo dari Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalbar. Hadir seluruh Kadis Perhubungan se Kalbar, dengan Tema Sinergi Kebijakan Menuju Integritas dan Keselamatan Transportasi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Dr. Eny Bahwa Pelaksanaan Zero Odol secara nasional berpengaruh dan berdampak luas hampir semua sektor kehidupan masyarakat, apabila langsung diterapkan perekonomian suatu daerah inflasi pasti naik drastis, oleh karena itu pelaksanaan Zero Odol ditunda sampai Januari 2027.
Pendapat serupa disampaikan oleh Agung Wibowo dari BPTD Kelas II Kalbar, Zero Odol harus ditanggulangi bersama, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Permenhub Nomor PM. 134 Tahun 2015 dirubah dengan Permenhub Nomor PM. 18 Tahun 18 Tahun 2021 tentang Zero Odol, Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Mobil Barang Kelebihan Muatan dan Peraturan Dirjen Hubdat Nomor SK. 736/AJ.108/DRJD/2017 tentang Muatan Angkutan Barang yang Melebihi 5 %.
Selanjutnya akan terus dikaji oleh Seluruh Kementerian, karena Zero Odol berdampak luas untuk sector-sektor vital, Pasokan Barang Sembako dan Barang Penting lainnya, pekerja jasa angkutan, kelengkapan marka jalan, PJU, Jalan Nasional dan Daerah yang nyaman dan aman, bogkar muat, antar jemput, kemacetan karena banyaknya kendaraan, dan paling vital adalah ketersedian BBM di Daerah yang masih sangat menperihatinkan baik kuota, distribusi maupun pengawasannya. Maka penanganan Odol (Over Dimension and Over Loud).
Over Dimensi berkaitan dengan seluruh spek kendaraan angkutan orang dan barang, Over Loud berkaitan dengan kelebihan barang yang sudah diatas standar kemampuan beban jalan. Menurut Kepala BPTD Kelas II Kalbar Ketut Suhartana, bahwa Nantinya Pelaksanaan Razia Zero Odol yang semula dikoordinir oleh Kemenhub dan di Daerah, semua Dinas Perhubungan dialihkan ke Kepolisian, Dishub di Daerah sebagai Anggota Pelaksanaan Razia Odol.
Selain itu, untuk Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah penertiban izin-izin Kapal Tradisional, Kapal Tongkang Kayu, speed, long board, dan perahu-perahu yang digerakkan oleh mesin. Hasil Rakornis akan di musyawarahkan di Forum rapat daerah, di bahas di Forum LLAJ dan dilanjutkan ke Musyawarah TPID karena Zero Odol berdampak signifikan perekonomian di daerah. Menurut pendapat Kadis Perhubungan Landak, sampai Kapanpun Zero Odol tidak bisa ditegakkan 100 %.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sambas, kepada BPTD Kelas II Kalbar untuk penyegarakan pembangunan Faskes (Fasilitas Keselamatan Jalan), PJU, Rambu Lintas, Marka Jalan, dan Perbaikan jalan-jalan yang sudah rusak di Jalan Nasional.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, menyampaikan harus ada kejelasan regulasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, harus ada tugas-tugas delegatif agar segala permasalahan Lalu Lintas ASDP dapat segera teratasi. Semua Kepala Dinas Perhubungan sepakat menyampaikan Berita Acara Rakornis ke Kementerian Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar.