Staf seksi Pemerintahan, Yustirah, S.E., telah melaksanakan pemeriksaan laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Ajung terkait pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruangan Seksi Pemerintahan pada Selasa (24/06/2025).
Adapun yang terlibat pada kegiatan tersebut yaitu staf seksi Pemerintahan dan BPD Desa Sungai Ajung.
Adapun dilaksanakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dan pelaporan kegiatan BPD Sungai Ajung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
etelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak Kecamatan, laporan Ketua BPD Sungai Ajung Tahun Anggaran 2024 dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pihak Kecamatan Batang Lupar memberikan surat rekomendasi sebagai bentuk persetujuan dan tindak lanjut, untuk kemudian diteruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan Pelayanan Publik berlangsung lancar dan aman diawali pemeriksaan berkas terlebih dahulu bru setelah lengkap dibuatkan surat rekomendasi pencairan.