Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Pemain Layangan, Pelanggar Dapat Dikenakan Denda Paling Berat Rp10 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Selasa (10/6/2025) sore. Kegiatan berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 buah layangan dan 5 gulungan tali layangan.

“Mirisnya, sebagian besar pemain layangan yang ditertibkan masih anak-anak, namun menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tali gelasan berisiko tinggi melukai orang lain jika putus saat dimainkan. Terhadap para pelanggar, petugas mengamankan layangan beserta talinya serta memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Terhadap para pemain layangan yang kedapatan melanggar, Petugas mengamankan layangan beserta talinya dan memberikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan. Langkah ini diambil menyusul adanya edaran larangan bermain layangan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Pemerintah kabupaten telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa layangan juga berpotensi merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.

Satpol PP Kapuas Hulu menghimbau kepada seluruh warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya ini.

Penertiban ini, lanjut Azmiyansyah, akan dilakukan setiap hari hingga aktivitas bermain layangan benar-benar berhenti.

“Kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp.10.000.000,” pungkasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy